Sabtu, 18 April 2009

Urgensi Investasi Dalam Islam

Pada saat kesadaran masyarakat untuk melakukan investasi demi pemerataan dan kemakmuran mulai tumbuh, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim dibenturkan dengan keadaan yang tidak bisa menjadi pilihan yaitu adanya sistem gambling atau spekulasi yang telah secara jelas hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam. Berangkat dari fenomena diatas maka diperlukanlah adanya kajian dan pemahaman tentang investasi menurut kacamata syariah.

Dalam pandangan syariah Islam hukum asal ibadah adalah haram, kecuali terdapat nash yang menghalalkannya. Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali terdapat aturan Illahiah yang mengharamkannya. Investasi merupakan salah satu bentuk aplikasi dari hukum muamalah sehingga memiliki hukum boleh.

Sejalan dengan kewajiban bekerja dalam Islam yang telah tertulis dalam Al-Quran dan Hadits maka hukum investasi-pun menjadi halal dan syah, selama dalam teknisnya tidak terkandung hal-hal yang menyalahi prinsip dasar dari transaksi yang halal.

Penghalalan tersebut dapat kita lihat dari beberapa dalil yang ada di dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah diantaranya adalah:

  • Q.S at Taubah ayat:34 yang berisikan larangan penimbunan modal (emas dan perak).

  • Q.S al-Isra ayat 29 yang menyatakan bahwasanya Islam mendorong untuk menabung karena menabung adalah langkah awal dalam investasi.

  • H.R Nasa’i dan Turmudzi yang isinya adalah memerintahkan kepada para pemilik modal untuk menginvestasikan segala asset yang dimiliki pada pos-pos yang dibenarkan oleh syariat guna mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.


INVESTASI DALAM PANDANGAN ISLAM

Investasi memiliki dua pengertian yaitu secara ekonomi dan moneter. Secara makna ekonomi investasi menurut P. Samuelson W. Nordhaus diartikan dengan “Economic activity that forgoes consumtion today with an eye to increasing output in future. Investasi bisa berupa tangible capital ataupun intangible capital. Tangible capital seperti alat-alat produksi sedangkan intangible capital yaitu pendidikan, riset, dan kesehatan.1

Adapun investasi secara moneter adalah meminjamkan uang atau asset dengan prinsip jaminan masa depan dengan tujuan beroleh income atau revenue.2

Investasi merupakan salah salah satu ajaran dari konsep Islam yang memenuhi proses tadrij (ilmu pengetahuan yang memiliki gradasi) dan trichotomy (tiga jenis pengetahuan, yaitu pengetahuan instrumental­­_herrschfswissen_, pengetahuan intelektual_beldungswissen_, dan pengetahuan spiritual_erlosungswissen_)3. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal.4

Dalam Al-Quran surat Lukman : 34 Allah secara tegas menyatakan bahwa tiada seorang-pun yang dapat mengetahui apa yang akan diperbuat dan diusahakannya, serta peristiwa yang akan terjadi pada esok hari. Sehingga dengan ajaran tersebut seluruh manusia diperintahkan melakukan investasi (invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam)5 sebagai bekal dunia dan akhirat.

¨bÎ) ©!$# ¼çnyYÏã ãNù=Ïæ Ïptã$¡¡9$# Ú^Íit\ãƒur y]øtóø9$# ÞOn=÷ètƒur $tB Îû ÏQ%tnöF{$# ( $tBur Íôs? Ó§øÿtR #sŒ$¨B Ü=Å¡ò6s? #Yxî ( $tBur Íôs? 6§øÿtR Ädr'Î/ <Úör& ßNqßJs? 4 ¨bÎ) ©!$# íÎ=tæ 7ŽÎ6yz ÇÌÍÈ

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.6 dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman : 34)

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Selain itu kegiatan investasi atau perputaran harta dalam Islam tidak boleh hanya dalam satu golongan saja. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Q.S Al-Hasyr ayat 7 yang artinya:” ....Supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu.”

Seperti yang kita ketahui bersama seringkali seorang investor (konvensional) melakukan spekulasi dalam melakukan transaksi guna mendapatkan return yang besar. Hal inilah yang didalam ajaran Islam salah satunya yang dilarang dalam hal muamalah (jual beli), karena di dalamnya mengandung unsur merugikan orang lain. Selain itu dalam praktiknya yang sering terjadi adalah sifat gambling (istilah gambling identik dengan maysir dalam Islam).

Rambu-rambu pokok yang seyogyanya diikuti oleh setiap investor muslim :7

  1. Terbebas dari unsur riba,

  2. Terhindar dari unsur gharar (penipuan),

  3. Terhindar dari unsur maysir (judi),

  4. Terhindar dari unsur subhat (tercampur antara halal dan haram),

  5. Terhindar dari unsur haram.


INSTRUMEN INVESTASI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

1. RETURN DAN RESIKO (Risk) DALAM PANDANGAN ISLAM

RETURN DALAM PANDANGAN ISLAM

Konsep pendapatan atau return di dalam Islam adalah Islam menganjurkan kepada umatnya untuk mencari penghidupan sebanyak mungkin demi kesejahteraan hidupnya didunia sebagaimana tertuang di dalam al-Qur’an surah Al-Jumu’ah ayat 10:





Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”


Selain itu juga diterangkan di dalam al-Qur’an surah al-Qashash ayat 77 sebagaimana berikut:

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”8


Selain itu mengenai return juga diterangkan dalam hadits Nabi yang berbunyi: “Carilah kebahagiaan (mencari harta sebanyak-banyaknya) di dunia seakan-akan engkau akan hidup selamanya. Dan beribadahlah kamu setiap saat seakan-akan engkau akan mati esok hari.”

Merujuk dari surat At-Taubah : 34-35 :

3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@‹Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5Ï9r& ÇÌÍÈ tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í‘$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ


... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah : 34-35)

Kata šcrãÉ\õ3tƒ yang berarti menyimpan, menurut Abu Dzar diartikan bahwa umat manusia hanya diperintahkan mencukupkan harta benda sebatas pada kebutuhan pokoknya semata. Abu Dzar berpendapat bahwa haram hukumnya memiliki harta benda melebihi kebutuhan manusia. Dan setiap kelebihan harus didistribusikan ke jalan-jalan Allah melalui mekanisme zakat, infaq dan shadaqah. 9

Dari perumpamaan tersebut, dapat pula dikatakan menurut paham Abu Dzar, bekerja dalam Islam diwajibkan, namun mengambil return atas investasi melebihi kebutuhan pokoknya diharamkan. Kelebihan harta atas kebutuhan pokok harus didistribusikan dalam instrumen-instrumen keuangan.

Namun bila ditinjau lebih jauh, tidak terdapat unsur kuantitas dalam ayat tersebut. Artinya, hukuman Allah diperuntukkan hanya bagi ö/ä3Å¡àÿRL{ öNè?÷t\Ÿ2$tB

(harta untuk dirinya sendiri) tanpa mempertimbangkan kemaslahatan umat. Dalam hal ini bisa dikatakan sebagai perilaku penimbunan (ikhtikar).

Secara kontekstual, hukuman Allah di atas tidak termasuk didalamnya bagi para penabung (iddtikar) untuk persiapan hari esok. Kehidupan di dunia bersifat fluktuatif, kebutuhan manusia-pun sifatnya labil. Bisa berarti kebutuhan tersier hari ini merupakan kebutuhan pokok di masa mendatang. Untuk itulah menabung sangat perlu guna berjaga-jaga (precantionary motive) di hari esok.

Menurut jumhur ulama dinyatakan bahwa tidak ada batasan maksimal kepemilikan harta sejauh menjaga kaidah-kaidah dalam berusaha dan menggunakan harta benda sesuai syariat. Manusia tidak bersalah dan tidak akan dihisab karena mengumpulkan harta benda yang tidak terkira dan tidak terhitung tersebut.10

Kaidah-kaidah syariat erat hubungannya dengan hak orang lain yang ada di dalam diri kita. Dalam melakukan investasi hendaklah kita juga memikirkan keuntungan untuk orang lain disamping keuntungan yang kita dapatkan. Konsep ini disebut dengan keadilan. Dalam mencari pendapatan atau penghidupan haruslah sesuai dengan kaidah syariah. Bagaimana seseorang memperoleh return, serta digunakan untuk kegiatan apa return tersebut menjadi polemik baru dalam berinvestasi.

RESIKO (Risk) DALAM PANDANGAN ISLAM

Dalam Islam Resiko disebut dengan istilah gharar yang berarti ketidakpastian. Sementara Ibn Qayyim menjelaskan bahwa gharar adalah kemungkinan ada dan tidak ada. Sebagaimana Ibn Taymiyah, dinyatakan juga bahwa jual belinya dilarang karena merupakan bentuk masyrir atau perjudian.

Kalau resiko ini secara sederhana disamakan dengan ketidakpastian (uncertainty), dan ketidakpastian ini dianggap gharar dan dilarang maka ini menjadi rumit.

Van Deer Heidjen cukup dianggap membantu dengan kategorisasi uncertainty yang diidentifikasikannya. Menurutnya, hasil masa depan yang memiliki ketidakpastian dapat digolongkan menjadi tiga: risk, structural uncertainty, dan unknowables. Yang pertama, risk, memiliki preseden historis dan dapat dilakukan estimasi probabilita untuk tiap hasil yang mungkin muncul. Structural uncertainty adalah kemungkinan terjadinya suatu hasil yang bersifat unik, tidak memiliki preseden dimasa lalu, tetapi tetap terjadi dalam logika kausalitas. Yang terakhir adalah, unknowables menunjuk kejadian yang secara ekstrem kemunculannya tidak terbayang sebelumnya. Dengan demikian kasus gharar akan banyak terjadi pada kasus terakhir, unknowables.

Al-Suwailem membedakan resiko menjadi dua tipe. Pertama, resiko pasif, seperti game of chance, yang hanya mengandalkan keberuntungan. Kedua, resiko responsif yang memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran dengan hubungan kausalitas yang logis. Kalau yang pertama disamakan dengan game of chance, yang disebut belakangan bisa disebut game of skill.

Kesediaan menanggung resiko merupakan hal yang tidak terhindarkan, tetapi resiko yang boleh dihadapi adalah resiko yang melibatkan pengetahuan, sebagai game of skill bukannya game of chance. Jika game of skill dibenarkan, konsekuensi logisnya adalah keharusan penguasaan manajemen risiko.

Masing-masing investasi memiliki tingkat resiko yang terbagi dalam low risk low return, moderat risk medium return dan high risk high return. Oleh karena itu Islam dalam menanggapi masalah resiko dalam berinvestasi menganjurkan umatnya untuk menggunakan prinsip kehati-hatian (prudent). Sikap wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan, ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda: دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُك َ

Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu.”

Demikian pula sabda beliau:

مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

Barang siapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar), berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya.”

Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya; jika kita perkirakan bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 10%, maka orang tersebut harus mengeluarkan keuntungan yang 10% tersebut, jika kita perkirakan keuntungannya 20%, maka 20% nya yang dikeluarkan, demikian seterusnya.

Sedangkan bila seseorang tidak mengetahui berapa persentasenya, maka sebagai sikap hati-hati (preventif), orang tersebut harus mengeluarkan separoh dari keuntungan tersebut.

2. OPTIONS (OPSI) DALAM PANDANGAN ISLAM

Options adalah suatu perjanjian kontrrak antara penjual opsi (seller atau writer) dengan pembeli opsi (buyer) dimana penjual opsi menjamin adanya hak (bukan suatu kewajiban) dari pembeli opsi untuk membeli atau menjual saham (option stock) tertentu pada waktu (expiration date) dan harga yang telah ditetapkan (exercise price, contract price, striking price).

Mengenai options Islam memiliki tiga pandangan tentang hukum options yaitu: Sebagian jumhur ulama’ ada yang menolak options dan ada pula yang menerimanya. Pendapat tersebut didasarkan pada ketiga penggolongan dibawah ini:

  1. Menggolongkan options sebagai akad al-khiyarat

  2. Menggolongkan options sebagai akad al-‘urbun

  3. Menggolongkan options sebagai akad ba’i al manfaah

Ad.1

Khiyarat diartikan sebagai hak untuk membatalkan jual beli. Dalam Islam khiyar ada dua yaitu:

  1. Hak ini timbul karena sendirinya yaitu khiyar ‘aib (karena ada cacat pada barang). Khiyar ar-ru’yah ( karena barang tidak sesuai dengan keinginan pembeli).

  2. Hak ini timbul karena disepakati dalam kontrak. Yaitu: khiyar asy-syarat (ada syarat yang harus dipenuhi), khiyar at-ta’in (hak untuk mengidentifikasi).

Menurut penggolongan ini options termasuk kepada khiyar jenis kedua karena options terjadi karena adanya kesepakatan antara penjual opsi dengan pembeli options dalam suatu kontrak.

Ad.2

Pendapat kedua menggolongkan options sebagai akad a’urbun yaitu uang muka yang dibayar pembeli. Uang ini akan dieprhitungkan menjadi bagian dari harga bila jual beli itu jadi dilaksanakan. Namun bila si pembeli membatalkan maka uang tersebut akan menjadi pemilik penjual.

Dilihat dari tujuan akad analogi ‘urbun dengan options tampaknya tidak relevan. (Abu Sulaiman, al-Ikhiyarat, 32)

Ad.3

Pendapat ketiga mengglongkan options sebgai akad jual beli manfaat. Sebagaimana kita pahami jual beli haruslah ada barang sebagai bjek jual beli. Kemudian muncul permasalahan dalam hal ini tentang pengertian barang. Barang yang dimaksud disini adalah barang berwujud sebagaimana jumhur ulama. Dalam kerangka pendapat ini options ditolak karena tidak ada kejelasan barang yang diperjuabelikan.

Options diperbolehkan asalkan tidak menuntut adanya kompensasi atas sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada penjual. (Abu Sulaiman ”al-ihktiyarat: Dirasah Tahkiliyah Muqaranah”Majalla al-Buhuts al Fiqiyyah al-Mu’asarah.XV hlm. 6-38; al-Jundi, Muamaat al-Busrah. Hlm 133).

Sebagian ulama yang memperbolehkan options merujuk kepada hadits yang meriwayatkan bahwa “Rosulullah SAW membeli seekor unta dari Jabir, dengan menyetujui syarat yang diminta oleh Jabir, yaitu diperbolehkan mengendarai unta tersebut sampai Madinah.”

3. MEKANISME DAN EFISIENSI PASAR DALAM PANDANGAN SYARIAH

Adam Smith dalam teorinya yaitu the invisibe hand, menyatakan bahwa mekanisme pasar terutama dalam hal penentuan harga ditentukan oleh tangan-tangan ghaib, biarlah pasar yang menentukan harga sendiri, kalaupun terjadi distorsi pasar terhadap jumlah demand dan supply maka pasar dengan sendirinya akan merespon perubahan tersebut menuju equilibrium price.

Kemudian menurut Imam Abu Yusuf, mekanisme pasar yang sesuai dengan prinsip Islam adalah tidak adanya campur tangan dalam proses penentuan harga oleh negara atau individual, apalagi jika penenetuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang fair dengan kata lain penentu harga adalah Tuhan.

Dalam implementasinya, teori Imam Abu Yusuf_penawaran dan permintaan_ lebih dikenal dengan prinsip atas dasar suka sama suka sebagaimana tercantum di dalam surat an-Nisa: 29.

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3suqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VÏmu ÇËÒÈ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.11 Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An- Nisa : 29)


Makna suka sama suka sendiri adalah saling menguntungkan tanpa ada salah satu pihak yang termarginalkan serta saling memberi ganti rugi yang sepadan (tidak bathil) .

Meski secara tekstual kedua pendapat tersebut terlihat bertolak belakang, namun secara kontekstual sama. Mekanisme pasar ditentukan oleh Tuhan melalui konsep Islam telah direfleksikan dalam bentuk penawaran dan permintaan dalam konsep konvensional. Kesamaan tujuan tersebut disebabkan karena teori yang diangkat oleh Adam Smith yang telah menjadi acuan berpikir dan bertindak manusia dalam hal perdagangan dan investasi hingga dewasa ini merupakan adopsi dari teori Imam Abu Yusuf.

Berbicara mengenai mekanisme pasar kita juga tidak terlepas dari informasi. Informasi dalam pasar digunakan untuk mengidentifikasi keefisienan sebuah pasar. Keakuratan dan kelancaran informasi semakin menentukan tingkat keefisienan pasar.

Prinsip investasi yang selama ini dilaksanakan oleh para investor adalah dengan menggunakan insider trading, walaupun telah jelas secara legal formal UU Pasar Modal melarang penggunaan insider trading dalam investasi terutama dalam pasar modal.. Namun pembuktian pelaksanaan insider trading sangat sulit dilacak.

Insider trading merupakan memakai informasi orang dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang (perdagangan saham yang dilakukan orang dalam perusahaan.12

Mengenai informasi yang ada di pasar, Islam melarang adanya insider trading karena terdapat salah satu pihak yang tidak mengetahui informasi pasar secara lengkap sehingga akan merugikan salah satu pihak yang ada jika terjadi sebuah transaksi. Sebagaimana dilarangnya Talakki ruban dalam jual beli.

Dalam berinvestasi Al-quran mengajak kita berbicara dengan nilai bukan nominal (angka). Khadijah berkata ”Tidak seorang pun yang menjual barang saya yang memperoleh keuntungan yang sangat besar seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, karena Rasulullah mencari nilai, dan orang mencari nominal”. Mencari nominal belum tentu dapat nilai. Oleh karena itu jangan melihat dari sudut nominal tapi lihat dari sudut nilai.

  1. SYARAT INVESTASI YANG SESUAI SYARIAH

Seseorang dilarang berinvestasi (mengelola harta) bendanya karena dua sebab pokok13 :

  1. tidak ada keahlian atau kurang keahlian

Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3suqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VuŠÏ%

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” (QS An-Nisa’ :5)

Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya. Namun penjelasan lain (Abdullah Lam bin Ibrahim; 2005 : 161) mendefinisikan orang yang belum sempurna akalnya bukan dibatasi pada anak yatim, melainkan anak secara umum. Bahkan dikatakan seorang anak sebelum balig telah memiliki kemampuan dan kematangan akal, maka dia dikatakan kurang keahlian, kedudukannya dinisbatkan sebagaimana orang gila. Orang semacam ini belum boleh mengelola harta.

  1. Kebodohan

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4

”Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur”. (QS al-Baqarah : 282)14

Al-Quran menetapkan perwalian terhadap orang yang lemah akalnya sebagaimana menetapkan terhadap orang yang lemah kondisinya. Kata dha’if (orang yang lemah kondisinya) berkonotasi kepada anak kecil, sedangkan kata safiif (orang yang lemah akalnya) berkonotasi kepada orang tua dewasa.15

Bila dibuat perumpamaan ekonomi, maka jika kita tidak mampu mengelola harta maka sebaiknya mempercayakannya kepada ahlinya yang jujur dan dapat dipercaya. Perkongsian ini bisa dilakukan dengan prinsip mudlarabah ataupun musyarakah.

5. RINTANGAN BERINVESTASI DI INDONESIA

Ada sejumlah faktor yang sangat berpengaruh pada baik-tidaknya iklim berinvestasi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut tidak hanya menyangkut stabilitas politik dan sosial, tetapi juga stabilitas ekonomi, kondisi infrastruktur dasar (listrik, telekomunikasi dan prasarana jalan dan pelabuhan), berfungsinya sektor pembiayaan dan pasar tenaga kerja (termasuk isu-isu perburuhan), regulasi dan perpajakan, birokrasi (dalam waktu dan biaya yang diciptakan), masalah good governance termasuk korupsi, konsistensi dan kepastian dalam kebijakan pemerintah yang langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keuntungan neto atas biaya resiko jangka panjang dari kegiatan investasi, dan hak milik mulai dari tanah sampai kontrak.16

Masalah serius yang saat ini di hadapi Indonesia adalah peningkatan biaya melakukan bisnis yang timbul karena ekses pelaksanaan otonomi daerah yang terlihat dari aktivitas birokrasi tidak efisien. Keterbatasan anggaran dan lemahnya prioritas kebijakan menyebabkan timbulnya tekanan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tanpa memperhitungkan daya dukung perekonomian lokal dan nasional. Pengenaan pungutan atas lalu lintas barang dan penumpang antar propinsi atau antar kabupaten hanya merupakan satu contoh.17

Peningkatan hambatan birokrasi perijinan dan beban retribusi baru yang diundangkan berbagai pemerintah daerah dengan alasan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) menimbulkan peningkatan biaya bisnis, yang berarti juga memperbesar risiko kerugian bagi investasi, dan merupakan lahan subur bagi praktek-praktek korupsi.18

Islam sendiri sebagai agama yang hanifiyah samhah, berdiri di atas prinsip-prinsip kemudahan dan bukan kesulitan serta kesempitan. Rasulullah SAW bersabda :

Gampangkanlah dan jangan kamu susahkan, berikan kabar gembira dan janganlah membuat orang lain lari dan menghindar”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

Hadits lain menyebutkan Rasulullah SAW bersabda, ”sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan, dan tidaklah kalian diutus untuk membuat kesulitan-kesulitan”. (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah).19

Terkait dengan berinvestasi, semestinya proses perizinan birokrasi di Indonesia berjalan cepat, dan tidak rumit berbelit. Sehingga investor tidak enggan menanamkan dananya di bumi zamrud khatulistiwa ini. Para penanam modal dana dalam negeri-pun tidak melarikan dana (capital flight) ke luar negeri. Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dibanding negera lain.

Kemudahan perizinan dan berinvestasi di Indonesia mendorong kemajuan dalam sektor riil dan finansial. Yang menjadi catatan adalah, kemudahan berinvestasi tersebut harus disertai ketahanan ekonomi yang kuat dalam negeri. Sehingga tidak lantas mengakibatkan lesunya produk domestik atas produk non domestik.

UU penanaman modal harus ditegakkan secara konsisten. Sehingga para investor maupun calon investor tidak merasa dirugikan atas pergantian pemerintahan yang bermisi peraturan investasi yang terus berubah-ubah. Inti pokok dari investasi Indonesia adalah kesadaran. Sadar akan bangsa yang kaya, sadar akan bangsa yang berbudi, beretika dan bermoral, sadar akan bangsa yang beragama serta bernurani.


KESIMPULAN

Investasi dalam Islam bisa dilihat dari tiga sudut; individu, masyarakat dan agama. Bagi individu investasi merupakan kebutuhan fitrawi / mendasar dimana setiap individu selalu berkeinginan untuk menikmati kekayaannya itu dalam waktu dan bidang seluas mungkin, baik untuk kepentingan pribadinya maupun keturunannya. Sehingga investasi merupakan sarana bagi individu dalam rangka memenuhi kebutuhan fitrah ini.

Sementara investasi bagi masyarakat merupakan kebutuhan sosial yang kompleks, sehingga mengharuskan adanya investasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Daalm pandangan agama, investasi merupakan kewajiban syariat yang konsekuensinya berupa pahala dan dosa.



Rambu-rambu investasi dalam Islam:

  1. Larangan investasi dengan jalan riba atau yang diharamkan syariat.

  2. Larangan investasi dengan melakukan ihtikar atau rekayasa pasar.

  3. Larangan investasi dengan cara tawathu’ (kolusi).

  4. Larangan investasi dengan produksi yang membahayakan dan merugikan kehidupan.

  5. Larangan investasi yang mengandung unsur judi dan spekulasi.

  6. Prinsip Transaksi Ekonomi Syariah jelas dan berkeadilan à sejahtera

  7. Diharamkan investasi pada segala hal yang bisa membahayakan / berakibat buruk bagi agama, jiwa, generasi, akal dan harta.



1 Misbahul Munir, & A. Jalaluddin. 2006. Ekonomi Qur’ani: Doktrin Reformasi Ekonomi dalam Al-Qur’an. Malang: UIN Press, Hlm. 181-182

2 ibid., Hlm 182

3 Pendapat Scheller yang dituangkan oleh Rich dalam bukunya the knowledge cycle

4 Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, 2007, Kencana Prenada Media Grup, Jakara, Hlm. 17-18

5 ibid., Hlm. 7

6 Maksudnya: manusia itu tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok atau yang akan diperolehnya, Namun demikian mereka diwajibkan berusaha.

7 Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, op cit., Hlm. 24-29

8 Misbahul Munir & A. Djalaluddin. 2006. Ekonomi Qur’ani: Doktrin Reformasi dalam Al-Qur’an. Malang: UIN Press. Hlm. 24

9 Abdullah Lam bin Ibrahin, Fiqih Financial; Referensi Lengkap Kaum Hartawan dan Calon Hartawan Muslim untuk Mengelola Hartanya Agar Menjadi Berkah, (diterjemahkan oleh Abu Sarah, Taufiq Khudlori Setiawan), (Solo : Era Intermedia; 2005), Hlm. 31

10 ibid., Hlm. 33

11 Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

12 Kilasan dosen tamu Bpk Misbahul Munir kuliah Manajemen Keuangan II

13 Abdullah Lam bin Ibrahin, Fiqih Financial; Referensi Lengkap Kaum Hartawan dan Calon Hartawan Muslim untuk Mengelola Hartanya Agar Menjadi Berkah, (diterjemahkan oleh Abu Sarah, Taufiq Khudlori Setiawan), (Solo : Era Intermedia; 2005), Hlm. 160

14 dinukilkan dari buku Abdullah Lam bin Ibrahin, Fiqih Financial; Referensi Lengkap Kaum Hartawan dan Calon Hartawan Muslim untuk Mengelola Hartanya Agar Menjadi Berkah, (diterjemahkan oleh Abu Sarah, Taufiq Khudlori Setiawan), (Solo : Era Intermedia; 2005), Hlm. 167

15 Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Indonesia, (Diterjemahkan Oleh KH. Didin Hafidhuddin, Dkk), (Jakarta : Robbani Press, 1997), Hlm 281

16 www.kadin-indonesia.or.id

17 ibid.

18 ibid.

19 dikutip dalam buku Dr. Yusuf al-Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer Edisi Pilihan, 2002, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, Hlm. 276

1 komentar:

  1. Rumah Syariah - Perumahan Syariah

    *PERUMAHAN ISLAMI BABELAN SAKINAH RESIDENCE*‼️

    *RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI DEKAT KOTA HARAPAN INDAH !* 🛣🏘🏡

    *"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "*
    " The Shariah Nature of Living 🏡🏡🏡.

    _*PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK*_ DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar *KOTA HARAPAN INDAH* dan 1 menit Dari Perum. *MUTIARA GADING CITY*

    *MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!*

    Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Syaa Allah.. lebih berkah dan Nyaman 😊

    *Bonus, AC, TV, KULKAS, berlaku untuk semua type* 👍💪💪💪

    *Harga jual cash mulai Rp. 440jt, dapatkan promo terbaru untuk cash kerasnya discount jadi 375jt saja*
    *Unit promo tidak terbatas selama belum ada kenaikan harga dibulan februari ini dan berlaku untuk semua type, terkecuali ruko, + konsumen masih dapat bonus AC 1/2pk 1unit, TV 32" 1unit & kulkas 1pintu 1unit*
    Semua bonus untuk konsumen Wowww....... mantappp... 👍💪💪💪

    ▶ Type yg tersedia :
    Tipe 36/72
    Tipe 45/84
    Tipe 60/100
    Tipe 90/100- dua lantai

    FASILITAS ✅
    * One gate System
    * Jalan Utama 8 meter
    * CCTV 24 jam
    * Air bersih
    * Taman Bermain
    * Sarana Olahraga
    * Sekolah Islam Terpadu
    * Rumah Tahfidz
    * Masjid raya
    * Klinik kesehatan

    KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
    ✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
    ✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
    ✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
    ✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
    ✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
    ✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
    ✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
    ✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi
    ✅ Halte busway di MGC mutiara gading city (Rencana)

    *DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30 Jt, dg Masa Kredit mulai dari 5thn -15thn*

    *BUY HOME WITHOUT RIBA*

    Hub
    0896 4479 8497


    #propertiaku #propertyaku
    https://propertiakusyariah.blogspot.com/

    BalasHapus